Berikan Dukungan Moral Pada Wartawan yang Jadi Korban Kekerasan Aparat, Ini 6 Sikap Dewan Pers

- 13 Oktober 2020, 21:37 WIB
KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh (tengah).*
KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh (tengah).* /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang.

Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.'

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Viral Video Ambulance Dikejar Sejumlah Aparat Dengan Iringan Letusan Diduga Senjata Api

4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/ atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

5. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

6. Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bawa Angin Segar, Menkop UKM: Optimis Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Besar

Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini