Wakil Ketua MPR Sarankan 8 Petinggi KAMI Dibebaskan: Mereka Mengkritisi, Bukan Lakukan Anarki

- 14 Oktober 2020, 15:55 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Humas Fraksi PKS.

PR CIANJUR - Penangkapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi perbincangan banyak kalangan.

Diketahui bakwa sebanyak 8 anggota KAMI ditanggkap oleh polisi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, seperti diberitakan Cerdik Indonesia.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh para petinggi KAMI.

Baca Juga: Sebanyak 3.565 Anak Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, KPAI: Proses Hukum Sesuai Sistem Peradilan Anak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan, dugaan pelanggaran UU ITE itu terjadi saat demonstrasi tertanggal 8 Oktober 2020 silam.

Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan ditangkap, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Sarankan 8 Petinggi KAMI Dibebaskan, Wakil Ketua MPR: NKRI Bukan Negara Represi, Tapi Demokrasi".

Petinggi KAMI lainnya yang juga ditangkap adalah Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kingkin Anida.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan petinggi KAMI yang ditangkap untuk dibebaskan.

Baca Juga: Pesangon Menurut UU Cipta Kerja Diturunkan Jadi 25 Kali Gaji, Ini Penjelasan Menaker Ida

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x