Sebanyak 3.565 Anak Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, KPAI: Proses Hukum Sesuai Sistem Peradilan Anak

- 14 Oktober 2020, 15:36 WIB
Aparat Polda Banten mendata puluhan pelajar yang terjaring saat akan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa. KPAI menilai anak-anak bosan dengan PJJ dan memilih ikut unjuk rasa.
Aparat Polda Banten mendata puluhan pelajar yang terjaring saat akan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa. KPAI menilai anak-anak bosan dengan PJJ dan memilih ikut unjuk rasa. /Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Jasra Putra memaparkan jumlah anak yang ditahan karena terlibat demonstrasi pada data yang mereka himpun per tanggal 10 Oktober 2020.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 3.565 anak terlibat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 7-8 Oktober 2020 lalu.

Anak-anak yang terlibat unjuk rasa tersebut ditahan di kantor polisi di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Pesangon Menurut UU Cipta Kerja Diturunkan Jadi 25 Kali Gaji, Ini Penjelasan Menaker Ida

Ia menambahkan, anak-anak tersebut ditahan karena diduga melakukan tindakan pengrusakan.

Anak-anak tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Lampung, Sumsel, Jambi, DIY, Banten, dan Sumut.

Jasra Putra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PPA Mabes Polri untuk memastikan proses hukum sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPA Mabes Polri termasuk mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan pendataan anak dan memastikan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Jasra.

Baca Juga: Akui Telah Baca dan Pahami UU Cipta Kerja, Hotman Paris Temukan Kabar Baik untuk Buruh Soal Pesangon

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x