Aturan Sertifikasi Halal Berubah Menurut UU Cipta Kerja, MUI: Ini Bisa Melanggar Syariat

- 14 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi: Waduh, UU Ciptaker Tak Hanya Mengatur Buruh, Tapi Juga Sertifikat Halal.
Ilustrasi: Waduh, UU Ciptaker Tak Hanya Mengatur Buruh, Tapi Juga Sertifikat Halal. /Pikiran-rakyat.com

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Sertifikat Halal Tak Lagi Berasal Hanya Dari MUI".

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa.

"Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin, Rabu 14 Oktober 2020.

Aminudin berpendapat bahwa proses audit makanan dan minuman yang mendapat sertifikasi halal tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku," jelasnya lagi.

Baca Juga: FRI Beri Reaksi Keras Terkait Azis Syamsudin yang Sebut Omnibus Law Dikirim ke Presiden

Diketahui, dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, persoalan mengenai sertifikasi halal memiliki perbedaan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Salah satunya terkait siapa pihak yang boleh mengeluarkan sertifikasi ini, dan bagaimana kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang auditor halal.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: RRI Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini