Pelaku Pencabulan Anak di Aceh dengan Modus Tanya Alamat Telah Diringkus Polisi

- 16 Oktober 2020, 10:23 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. /Pexels/

PR CIANJUR - Pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil diringkus penyidik Polres Aceh Tengah.

Pelaku berinisial DL (26) merupakan warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Ia ditangkap karena tega melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: BEM SI Gelar Demo Siang Ini di Istana Negara, Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Belum Berakhir

Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya mengatakan, aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan DL terjadi pada awal Oktober 2020.

"Pencabulan terjadi pada Jumat 2 Oktober 2020. Korban masih di bawah umur," kata AKP Ahmad, dikutip dari Antara Jumat 16 Oktober 2020.

Polisi menjalaskan, pelaku melakukan tindak pencabulan dengan modus pura-pura tanya alamat.

Saat hari kejadian, tersangka DL berpura-pura menanyakan alamat ke korban.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Disebut Peneliti Tidak Hasilkan Kekebalan Tubuh

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x