"Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan merayu korban agar diantarkan ke alamat tersebut," jelas AKP Ahmad.
Saat korban ikut, tersangka justru membawa sepeda motornya menuju sebuah gubuk di kebun kopi Kecamata Pegasing.
" Di sanalah tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban," lanjutnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Aceh, Modus Tanya Alamat ke Bocah di bawah Umur".
Baca Juga: Pengamat Sebut Kunjungan Prabowo ke AS Sebagai Angin Segar Pilpres 2024
Seusai kejadian, keluarga korban yang tahu langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup AKP Ahmad.***(Agil Hari Santoso/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi