PR CIANJUR - Penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang sebenarnya telah diresmikan sejak 5 Oktober 2020 lalu masih digaungkan sejumlah masyarakat hingga saat ini.
Timbulnya penolakan terhadap UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan pihak buruh.
Atas dasar tersebut, massa unjuk rasa yang juga didominasi oleh buruh, masih gigih menentang Omnibus Law UU Ciptaker itu.
Baca Juga: Resmi Nikahi Nikita Willy, Gelar 'Sutan Pangeran' Diberikan Kepada Indra Priawan
Demi redam amarah publik, Ketua DPR RI Puan Maharani segera angkat bicara.
Puan menyebut bahwa pihaknya akan menggandeng para kaum pekerja dalam UU Ciptaker itu.
Puan Maharani juga menyebut peran pekerja yang dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja.
“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” ujarnya Puan Maharani.
Baca Juga: Harus Tahu Perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab juga Harganya
Artikel Rekomendasi