Kemenkominfo juga bekerja sama dengan kepolisian melakukan patroli siber yang dilakukan 24 jam setiap hari untuk menemukan produsen dan penyebar hoaks.
Saat ini, tercatat sudah 104 orang yang menyandang status tersangka dan 17 di antaranya sudah ditahan di Bareskrim dan kantor polisi daerah di Indonesia.
“Kami bersama Bareskrim Polri bekerja melalui patroli cyber-nya Kominfo sehari 24 jam, ada 3 shift di sana, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah,” ujar Johnny.
Pemerintah melalui Kemenkominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berkomitmen memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar hoaks, sebagaimana diberitakan Mikrofon ID pada artikel "Menkominfo Hubungi CEO Youtube, Berikut Hal yang Dibahas".
Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Jadi RI 1, Ahok: Sudahlah, Seolah Saya Bukan Orang Indonesia Asli
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Di luar isu hoaks mengenai Covid-19, dia mengapresiasi kemampuan adaptasi masyarakat di tanah air menerapkan protokol kesehatan. Johnny berharap, ada tokoh-tokoh panutan masyarakat untuk terus mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.***
Artikel Rekomendasi