Hasil Autopsi Terpidana Mati Cai Chang Pan, Polisi: Fisiknya Masih Bagus, Belum Lama

- 19 Oktober 2020, 16:54 WIB
Ilustrasi jasad Cai Changpan.
Ilustrasi jasad Cai Changpan. / instagram.com/ @infojakartacom

PR CIANJUR - Cai Chang Pan, terpidana mati asal Tiongkok diketahui ditemukan tewas gantung diri usai sekitar satu bulan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

Polisi akhirnya mengungkap hasil autopsi jenazah Cai Chang Pan yang merupakan terpidana mati asal Tiongkok.

Menurut hasil autopsi, Cai Chang Pan dipastikan tewas karena bunuh diri.

Baca Juga: Adukan Penjual Keripik Penipu Pada Kaesang, Uang Dodit Mulyanto Akhirnya Dikembalikan

Hasil autopsi mengungkap bahwa ditemukan luka di sekitar leher Cai Chang Pan.

Hasil autopsi ini diungkap oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

“Dari hasil otopsi jenazah ditemukan luka lecet tekan pada leher Cai Chang Pan.

"Luka tersebut melingkari leher dari arah kiri bawah ke kanan atas,” kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Baca Juga: Melalui Rekaman CCTV, Polisi Sudah Identifikasi Pelaku Tabrak Lari Putra Amien Rais

Selain itu, pada jenazah Cai Chang Pan juga tak ditemukan luka lebam.

Irjen Nana juga mengungkap hasil pemeriksaan urine Cai Chang Pan.

“Kemudian untuk hasil pemeriksaan urine, Cai Changpan dipastikan negatif alkohol. Dan tidak ada penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada orang yang menyumbat napas seseorang,” sambung Irjen Nana.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mendapatkan fakta baru atas kematian Cai Chang Pan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Ungkap Hasil Autopsi Terpidana Mati Asal Tiongkok, Polisi Beberkan Fakta Baru Kematian Cai Chang Pan".

Baca Juga: Hamzah Haz Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kondisinya Sekarang

Dokter forensik menyebut jika Cai Chang Pan meninggal sekitar 12 jam sebelum jenazah ditemukan di sebuah pabrik pembakaran ban.

“Perkiraaan waktu mati Jumat 16 Oktober 2020 jam 20.00 WIB dan tim menemukan Cai pada Sabtu 17 Oktober 2020. Ketika ditemukan fisiknya masih bagus, belum lama,” sambung Irjen Nana lagi.

Cai Chang Pan, terpidana mati kasus narkoba itu melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 pukul 02.30 WIB dengan cara membuat terowongan.

Baca Juga: Jokowi Minta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Hadapi Cuti Bersama Akhir Oktober 2020

Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017.***(Nuzulia Rega/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah