Ia mengatakan, unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin serta diatur sekaligus oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.
Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang masyarakat berunjuk rasa selama mengikuti aturan.
"Unjuk rasa adalah menyampaikan aspirasi, memberi tahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib. Harap tertib," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Penetapan UMP Jabar, Ridwan Kamil: Harus Saling Memahami Situasi
Seperti diketahui besok sejumlah elemen masyarakat akan berunjuk rasa bertepatan dengan momentum 1 tahun masa kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Remy mengatakan aksi ini dilakukan untuk menegaskan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, sebagaimana diberitakan Galamedia News pada artikel "Waspada!!! Mahfud MD Ingatkan Adanya Penyusup Hendak Cari Martir pada Aksi Demo Besok".
Menurut Remy, UU ini dapat merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki.
Baca Juga: Usai Podium MotoGP Aragon, Alex Marquez Pamerkan Sepatu Jebol Gara-gara Leg Wave Ala Valentino Rossi
"Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja," ucap Remy.
Padahal menurutnya, pemerintah bisa untuk mencabut undang-undang tersebut dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Artikel Rekomendasi