Mahfud MD Soal Kepuasan Publik ke Jokowi Tak Sampai 50 Persen Menurut Survey: Saya Kira Wajar

- 21 Oktober 2020, 15:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD /

PR CIANJUR - Survey kepuasan publik dilakukan dalam rangka satu tahun Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menjabat.

Angka yang didapat dari hasil survey publik diketahui tak cukup tinggi sebab berada di bawah 50 persen.

Terkait dengan hasil survey kepuasan publik terhadap kinerja Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang dinilai rendah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD turut memberi tanggapan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Soal Penangkapan Aktivis KAMI: Saya Tidak Takut

Ia menyatakan bahwa nilai kinerja yang berada di bawah rata-rata alias tak mencapai 50 persen merupakan hal wajar.

"Saya ingin memberi pembanding dulu tentang hasil survey tentang tingkat kepuasan masyarakat yang rata-rata di bawah 50 persen itu saya kira wajar ya," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube Indonesia Lawyers Club pada Selasa 20 Oktober 2020.

Meski begitu, survey lain menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah saat ini masih tinggi yakni mencapai 68 persen.

"Tetapi hasil survey tingkat kepuasan masyarakat itu beda dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Hasil survey tentang kepercayaan masyarakat yang baru itu masih 68 persen, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Ini surveynya yang baru diumumkan barusan di Metro, jadi soal kepuasan itu soal lain," tambahnya.

Baca Juga: Soal Tudingan Moeldoko Tentang Rumah Sakit, Menkes Terawan: Tidak Seperti Itu

Sehingga Mahfud mengatakan, hal yang wajar bila publik merasa tidak puas terhadap pemerintah saat ini. Khususnya mengenai penanganan persoalan hukum.

Menurutnya tak semua hal-hal 'berbau' hukum ditangani oleh pemerintah, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Kepuasan Publik ke Jokowi di Bawah 50 Persen, Mahfud MD: Tingkat Kepercayaan Masih Tinggi".

Sebab jika dipilah, ada pula permasalahan yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).

"Ya wajar menurut saya orang tidak puas, misalnya di bidang hukum tadi. Hukum itu kalau dipilah-pilah, yang selama ini banyak keluhan kan di misalnya MA terlalu banyak memberi korting kepada koruptor," ujarnya.

Baca Juga: Jakarta Kotor dan Berantakan Usai Demo, Anies Baswedan Enggan Salahkan Siapapun

Ditambah, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kebanyakan dianggap tak bekerja secara maksimal menangkap para koruptor.

Padahal, lanjut Mahfud, persoalan KPK tersebut di luar tanggung jawab pemerintah.

"Itu kan sudah bukan urusan pemerintah, pemerintah gak boleh ikut itu. Hampir semua koruptor yang minta PK (peninjauan kembali) diturunkan semua hukumannya dan itu terserah Mahkamah Agung aja, orang marahnya di situ. KPK mungkin dianggap agak lambat, itu juga bukan pemerintah," jelasnya.

Mahfud menyertakan pula pencapaian pemerintah dalam satu tahun Presiden Joko Widodo menjabat atau tepatnya selama delapan bulan terakhir.

Baca Juga: Perjuangan Dapatkan Nomor Antrian Pencairan BPUM, Dari terjatuh hingga Antre Sejak Pukul 1 Dini Hari

Di antaranya penangkapan buron pembobolan perseroan, Maria Pauline Lumowa yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kepolisian.

Bahkan terdaftar sebagai Red Notice di Interpol NCB.

Ia ditangkap pada 16 Juli 2019 lalu hingga akhirnya berhasil diekstradisi ke Indonesia.

"Kita kalau saya yang mencatat misalnya hal-hal baru yang dicapai dalam delapan bulan terakhir itu misalnya kita menangkap Paulina yang sudah 17 tahun lari. Menangkap Djoko Chandra yang katanya itu dibiarkan aja dilepas, kita tangkap," ujarnya.

Selain itu, Mahfud pun menyebutkan kasus penangkapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari beberapa waktu lalu selama masa pemerintahan Joko Widodo.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sarankan Paslon Pilkada Miliki Rp65 Miliar, Hindari Korupsi Setelah Terpilih

Meski terdapat kekurangan namun ia menambahkan bahwa kasus-kasus tersebut masuk dalam pencapaian besar di Indonesia.

"Jenderal Polisi dua sekarang jadi tersangka, Pinangki jadi tersangka. Pasti ada kekurangan-kekurangan, tapi bahwa itu juga ditempuh atau dilakukan oleh pemerintah dalam waktu delapan bulan karena itu kan mulainya sesudah pandemi ini sebenarnya, sesudah kita mulai mengenal medan," jelasnya.***(Farida Al-Qodariah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x