Tetapkan 8 tersangka Pada Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Sebut Karena Kelalaian

- 23 Oktober 2020, 15:57 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar. /PRMN

"Ada 5 tukang yang bekerja di aula lantai 6 biro kepegawaian. Ternyata selain mengerjakan tugas, mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja, di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam jumpa pers.

Kepada para tersangka yang telah ditetapkan, polisi akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun.

"Karena kealpaannya, kita kenakan pasal 188 junto pasal 55 dan pasal 56. Ancamannya 5 tahun," tutup Argo.***(Agil Hari Santoso/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x