"Ada 5 tukang yang bekerja di aula lantai 6 biro kepegawaian. Ternyata selain mengerjakan tugas, mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja, di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam jumpa pers.
Kepada para tersangka yang telah ditetapkan, polisi akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun.
"Karena kealpaannya, kita kenakan pasal 188 junto pasal 55 dan pasal 56. Ancamannya 5 tahun," tutup Argo.***(Agil Hari Santoso/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi