MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram, Pemain PUBG akan Dicambuk karena Melanggar Syariat

- 24 Oktober 2020, 10:45 WIB
PUBG.
PUBG. /PUBG Corporation/

PR CIANJUR - Telah menjamur dan menjadi favorit di semua kalangan usia khususnya remaja game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) Mobile di Indonesia.

Pemain game daring PUBG Mobile dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, akan dihukum cambuk di muka umum karena telah melanggat syariat Islam di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian.

Baca Juga: Terhadap Hubungan Nathalie dan Ayahnya, Rizky Febian: Mungkin Ini Waktunya Aku Bilang gak Setuju

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh.

Dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu sudah mengeluarkan fatwa haram terkait game PUBG dan sejenisnya.

Hal tersebut dikarenakan game PUBG ataupun game dengan unsur kekerasan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga: Joe Biden Janjikan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Semua Warga Jika Ia Menang Pemilu

Sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemain gim dimaksud, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel, "Pemain PUBG di Aceh Akan Dihukum Cambuk, MPU Telah Keluarkan Fatwa Haram".

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x