Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Gus Nur Sebut Banyak Pihak Bersedia Jadi Penjamin

- 26 Oktober 2020, 12:15 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /YouTube Refly Harun

PR CIANJUR - Sugi Nur Rahardja atau yang akrab disapa Gus Nur belum lama ini ditangkap oleh pihak kepolisian.

Gus Nur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu, 24 Oktober 2020 lalu.

Hal itu bermula ketika Gus Nur memaparkan pendapatnya soal Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: Laba Bersih BRIsyariah Meningkat 238 Persen pada Triwulan III 2020

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka akibat mengemukakan pendapat kontrovesial terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Seperti diketahui bahwa ketika itu Gus Nur tengah menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada 16 Oktober 2020.

Meski demikian rupanya banyak kalangan yang berharap Gus Nur tetap berada di lingkungan pesantren, dan tidak dibiarkan berlama-lama dibui.

"Banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur untuk dibebaskan. Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata Chandra Purna Irawan selaku Kuasa Hukum Gus Nur kepada wartawan, Minggu 25 Oktober 2020.

Chandra mengatakan meski saat ini kliennya telah ditahan polisi, belum ada rencana pra peradilan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x