Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Gus Nur Sebut Banyak Pihak Bersedia Jadi Penjamin

- 26 Oktober 2020, 12:15 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /YouTube Refly Harun

Baca Juga: Menghadapi Operasi Zebra 2020, Pastikan STNK dan SIM Dibawa, Ini 5 Incaran Tilang Polisi

"Tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur," kata Chandra dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Gus Nur diamankan pihak Kepolisian di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB dini hari.

Ia ditangkap usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Saat ditangkap, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Berharap Gus Nur Bebas, Banyak Pihak yang Bersedia untuk Menjadi Penjamin".

Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Tidak Gegabah dan Terburu-buru Lakukan Program Vaksinasi Covid-19

Penangkapan Gus Nur bermula dari pelaporan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, Rabu 21 Oktober 2020.

Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara di akun YouTube Refly Harun, Minggu 18 Oktober 2020.***(Silmi Fadillah Meitasnia/Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini