Pemprov DKI Minta ASN Tetap di Rumah, Antisipasi Warganya Berlibur ke Luar Kota saat Libur Panjang

- 26 Oktober 2020, 17:46 WIB
ILUSTRASI liburan.
ILUSTRASI liburan. /Pixabay

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dalam artikel, "Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN DKI Diminta Tetap di Rumah", jumlah hari libur akhir pekan menjadi lima hari terhitung sejak Rabu 28 Oktober sampai dengan Ahad 1 November 2020.

Surat tersebut juga menjelaskan bagi ASN di DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan sebagaimana dimaksud poin satu itu agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak).

Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif fase kedua, yang dimulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.

Maka jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020.

Baca Juga: Tiongkok akan Hadapi Intimidasi AS di Laut China Selatan, Peringatan dari Presiden Xi Jinping

Ketentuannya, peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis surat edaran itu.***(Silmi Fadillah Meitasnia/Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x