Pemprov DKI Minta ASN Tetap di Rumah, Antisipasi Warganya Berlibur ke Luar Kota saat Libur Panjang

- 26 Oktober 2020, 17:46 WIB
ILUSTRASI liburan.
ILUSTRASI liburan. /Pixabay

PR CIANJUR - Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarta diminta untuk tidak pergi ke luar kota.

Pada tanggal tersebut bertepatan dengan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kabar ASN DKI Jakarta tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam poin tiga Surat Edaran (SE) Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Pelaksanaan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Bahwa Keselamatan Jadi Perhatian Utama Vaksinasi Covid-19

“Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," tulis surat edaran tersebut.

Namun, dalam surat edaran tersebut pun tertuliskan bahwa diperbolehkan bepergian ke luar kota asal dengan alasan mendesak dan diharapkan untuk melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat tersebut.

Cuti pada hari Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Suami Nita Thalia Akui Lebih Suka Istrinya yang Dulu, Sebelum Jalani Operasi Plastik

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dalam artikel, "Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN DKI Diminta Tetap di Rumah", jumlah hari libur akhir pekan menjadi lima hari terhitung sejak Rabu 28 Oktober sampai dengan Ahad 1 November 2020.

Surat tersebut juga menjelaskan bagi ASN di DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan sebagaimana dimaksud poin satu itu agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak).

Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif fase kedua, yang dimulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.

Maka jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020.

Baca Juga: Tiongkok akan Hadapi Intimidasi AS di Laut China Selatan, Peringatan dari Presiden Xi Jinping

Ketentuannya, peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis surat edaran itu.***(Silmi Fadillah Meitasnia/Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x