PMI Asal NTB Dibebaskan dari Hukuman Mati Usai Aniaya Kawannya hingga Tewas di Malaysia

- 27 Oktober 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /

Proses penyerahan PMI yang terbebas dari hukuman mati/ BP2MI Pontianak/Warta Pontianak.

Dengan proses yang panjang serta pendampingan hukum, Sukardi akhirnya di bebaskan setelah permohonannya di kabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Malaysia pada 8 September lalu.

Baca Juga: Berikut Ini Spesifikasi dan Harga Redmi Note 9 yang Punya Warna Baru Onyx Black

“Rencananya Rabu 27 Oktober 2020, Sukardi Said akan diterbangkan ke daerah asalnya di Bima, Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya.***(Dika Febriawan/Wartapontianak.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Warta Pontianak (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x