Disampaikannya bahwa pelecehan atau penistaan agama dan tokoh agama, bukan merupakan bentuk kebebasan berbicara, atau ekspresi.
Ia menilai bahwa pelecehan atau penistaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Dikatakannya bahwa hal tersebut merupakan keputusan Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada tahun 2009, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Wakil Ketua MPR RI: Pelecehan Agama dan Tokohnya Bukan Bentuk Kebebasan Berekspresi".
Selain itu ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut juga merupakan keputusan Mahkamah HAM Eropa di Stassbourgh Perancis pada tahun 2018.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, bahwa hal tersebut harus dilakukan oleh Presiden Perancis, Emmanuel Macron.
Baca Juga: Ahli Nyatakan Jangan TerlaluBanyak Berharap pada Vaksin Covid-19 yang Bergulir Desember 2020
"Pelecehan/Penistaan Agama&Tokoh Agama, Bukan Bentuk Kebebasan Berbicara/Berekspresi, Itu Adalah Pelanggaran HAM. Demikian keputusan Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss(26/3/09), dan keputusan Mahkamah HAM Eropa di Stassbourgh Perancis(25/10/18). Itu mestinya yg dilaksanakan olh Macron," tulis Hidayat Nur Wahid, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dalam cuitan akun @hnurwahid pada Selasa 27 Oktober 2020.
Selain itu, dalam cuitannya yang lain, Wakil Ketua MPR itu juga kembali menyampaikan bawa Dewan HAM PBB, dan Mahkamah HAM Eropa telah memutuskan bahwa pelecehan agama, atau tokoh agama merupakan pelanggaran HAM.
"Dewan HAM PBB&Mahkamah HAM Eropa sudah putuskan bhw pelecehan Agama/Tokoh Agama adalah pelanggaran HAM,bukan kebebasan berekspresi," tulis Wakil Ketua MPR itu.
Ditambahkannya bahwa, menurutnya adalah hal yang wajar, bila Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam menolak pernyataan Presiden Perancis, Emmanuel Macron.
Artikel Rekomendasi