Seorang Warga di Palu Tewas Ditembak Polisi Setelah Bawa 7,3 Kg Narkoba dan Berusaha Melarikan Diri

- 28 Oktober 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/kerttu/

PR CIANJUR - Petugas Polda Sulawesi Tengah terpaksa menembak satu orang warga karena berupaya melarikan diri saat dilakukan penggeledahan.

Diketahui warga tersebut sebelumnya tertangkap membawa 7,3 Kg narkoba.

Polisi menerima informasi bahwa akan ada 2 warga yang masuk Palu dari Sulawesi Selatan membawa narkoba 24 Oktober 2020 sore lalu.

Baca Juga: Anggota DPD RI Arya Wedakarna Kena Bogem Pendemo Saat Berniat Redakan Demonstran

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH menjelaskan kronologis penangkapan dua warga Binjai Sumatere Utara tersebut pada Selasa 27 Oktober 2020.

Kapolda Sulteng didampingi Dirresnarkoba, Kabidhumas dan Dirtahti Polda Sulteng kepada media menerangkan bahwa Ditresnakoba Polda Sulteng pada hari Sabtu 24 Oktober pukul 16.30 WITa di Pos pemantau covid-19 Kelurahan Watusampu, Kota Palu berhasil mengamankan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis sabu.

“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota avansa metallic nomor polisi DN.1576.VB sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau Covid-19 Kelurahan Watusampu, saat dihentikan dan dilakukan penggledahan ditemukan pelaku inisial S (34) dan U alias Ateng (46) keduanya warga Kota Binjai Sumatera Utara,” kata Kapolda.

Sebagaimana diberitakan iNSulteng.com dalam artikel, "2 Warga Binjai yang Bawa 7,3 Kg Narkoba, 1 Tewas Ditembak di Palu", Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan baik yang ada di dalam kardus serta koper.

Baca Juga: Kenalkan Gebetan Barunya pada Gempita Nora, Ternyata Ini Alasan Gading Marten

Kemudian itemukan 6 paket besar sabu dengan berat 6 Kg dan 13 bungkus paket sedang sabu dengan berat 1,3 Kg.

Irjen Rakhman Baso menjelaskan, tidak berhenti disitu dari dua pelaku, Polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, dimana tersangka S dibawa ke wilayah Kelurahan Tipo, Kota Palu dan tersangka U alias Ateng dibawa ke pusat Kota Palu.

Selama pengembangan tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Untuk tersangka S setelah mendapatkan Tindakan tegas terukur oleh polisi yang bersangkutan di bawah ke rumah sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada hari hari minggu tanggal 25 oktober 2020 pukul 11.00 WITa tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolda.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Vaksin Barang 'Gaib', Singgung 'Mobil' yang Dipromosikan Tapi Tak Pernah Ada

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.***(Situr Wijaya/iNSuteng.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini