Simak Kriteria CPNS yang akan Gagal Meski Lulus SKB

- 29 Oktober 2020, 14:43 WIB
peserta SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim di Kanreg II BKN di Jatim, Selasa (10/06/2020). (FOTO ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA)
peserta SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim di Kanreg II BKN di Jatim, Selasa (10/06/2020). (FOTO ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA) /

Baca Juga: Jon Jones Tak Terima Khabib Peringkat Pertama P4P: 15 Gelar Dibanding 4, Kalian Bercanda?

Peserta yang terbukti dan terganjal di proses verifikasi dan memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Baca Juga: Entah Merendah Atau Pesimis, Vinales: Tak Mungkin Saingi Suzuki Perebutkan Gelar Juara MotoGP 2020

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.***(LU Ali/Wartalombok.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: WARTA LOMBOK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini