Terkait Kontroversi Emmanuel Macron, Menag Sebut Kebebasan Berekpresi Tak Boleh Kebablasan

- 30 Oktober 2020, 09:29 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi: Menag RI mengkritik sikap Presiden Prancis yang bela penerbit kartun nabi dan menegaskan bahwa menghina simbol agama adalah tindak kriminal.
Menteri Agama, Fachrul Razi: Menag RI mengkritik sikap Presiden Prancis yang bela penerbit kartun nabi dan menegaskan bahwa menghina simbol agama adalah tindak kriminal. /Dok. Kemenag/

PR CIANJUR - Respon dari negara-negara Islam di seluruh dunia berdatangan terkait pernyataan yang disampaikan Presiden Perancis Emmanuel Macron.

Ihwal pembahasan karikatur Nabi Muhammad SAW di sekolah dalam mata pelajaran yang dinilai sebagai kebebasan berekspresi menurut pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron mengundang.

Kecaman dari seluruh masyarakat dunia, bahkan beberapa pemimpin negara didapatkan Presiden Perancis Emmanuel Macron atas pernyataan tersebut.

Baca Juga: Rekor Setengah Juta Pasien Covid-19 Baru dalam 24 Jam, Update Virus Corona di Dunia 30 Oktober 2020

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan bahwa dirinya mendukung sikap yang telah ditempuh oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Perancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis yang dinilai menghina Islam.

Lebih lanjut, Menag Fachrul Razi menilai bahwa pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron telah melukai umat Islam lantaran telah mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.

“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” katanya di Jakarta, pada Kamis 29 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari laman Kementerian Agama.

Baca Juga: Simak Manfaat Kulit Pisang Menurut Ahli Gizi, Baik untuk Turunkan Berat Badan

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dilakukan hingga melampaui batas.

“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” ucapnya.

Selain itu, Menag Fachrul Razi menilai bahwa menghina simbol agama dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

Sehingga dikatakannya bahwa pelaku itu dinilai harus bertanggung jawab atas perbuatannya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Soal Kontroversi Emmanuel Macron, Menag: Kebebasan Berekspresi Tak Boleh Kebablasan".

Baca Juga: Usai Bertemu dengan PBNU, Mike Pompeo Sebut AS dan Indonesia Berkomitmen Terhadap Toleransi Beragama

Dalam kesempatan yang sama, Menag Fachrul Razi mengingatkan bahwa agama Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. hal tersebut lantaran Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Disamping itu, Menag Fachrul Razi mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.

Hal tersebut dikatakannya bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga: Terkait Pencekalan Bambang Trihatmodjo, Mayangsari: Sebenarnya yang Nakal Gurunya

“Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau agar menunjukan sikap tegas.

“Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," tuturnya.

Untuk diketahui, pembahasan karikatur Nabi Muhammad SAW dilaporkan telah merenggut nyawa seorang guru sejarah, bernama Samuel Paty.

Baca Juga: Fadjroel Arahkan Tim Najwa Shihab Temui Menkopolhukam Terkait Liputan Pembakaran Halte saat Demo

Sementara itu, Presiden Perancis Emmanuel Macron, menilai bahwa apa yang telah dilakukan mendiang Samuel Paty merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi.***(Irwan Suherman/pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x