1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Sebagai calon PNS, Anda harus mempunyai citra yang baik. Tidak pernah terlibat masalah hukum sekali pun.
Karena jika Anda terlibat hukum akan berpengaruh terhadap instansi tempat Anda bekerja dan itu tidak akan baik ke depannya.
Baca Juga: Kenang Saat Tinggal di Yonif 203 Ketika Jadi Ibu Persit AHY, Annisa Pohan Sebut Masa Lalu yang Indah
Terlebih lagi, jika Anda bekerja di instansi yang melayani masyarakat.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
Jika Anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan di atas.
Dan Anda diberhentikan secara tidak hormat, berarti Anda pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh instansi tersebut.
Baca Juga: Cek Status Kelulusan CPNS 2019 dan Berkas yang Wajib Diunggah ke Laman SSCN BKN
Artinya Anda tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti CPNS.
Artikel Rekomendasi