3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya Anda belum bekerja sebagai apatur negara, atau ini kali pertama Anda mengikuti tes CPNS.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlihat politik praktis.
Sebagai calon PNS, Anda dituntut untuk netral dalam segala hal yang berhubungan dengan politik.
Baca Juga: Jika Lulus Pada Pengumuman CPNS 2019, Ini 9 Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
Politik bukan ranah untuk seorang calon PNS, dan itu akan mempengaruhi kinerja Anda dalam bekerja nantinya.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Poin ini adalah poin di mana Anda harus menerima jika ditempatkan bukan di tempat yang Anda inginkan.
Dari awal Anda melamar CPNS, Anda harus bersedia untuk ditempatkan dimana saja.
Baca Juga: Teror Pemenggalan Kepala di Prancis Kembali Buat 3 Korban di Gereja, Selang 13 Hari Usai Kasus Guru
Artikel Rekomendasi