Kapolri Nyatakan Ada Kemungkinan Bertambahnya Tersangka Stadion Kanjuruhan!

- 7 Oktober 2022, 09:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /PMJNews/

 

JENDELA CIANJUR - Dalam perkembangan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan ada kemungkinan bertambahnya tersangka.

 

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," terang Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam 6 Oktober 2022.

 

Baca Juga: Sebanyak 31 Anggota Polisi Diduga Melanggar Kode Etik di Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Dalam hal ini, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

 

Baca Juga: Media Asiang Terus Laporkan Tragedi Kanjuruhan, 32 Anak Terinjak-injak dalam Kerusuhan

Sedangkan AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.


"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," terangnya.

 

Baca Juga: Jokowi Cari Tahu Penyebab Terjadinya Tragedi Kanjuruhan dengan Langsung Bertanya kepada Korban

Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x