Skema diskon pajak PPnBM-DTP ini akan dilandaskan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Kendaraan yang termasuk dalam keringanan pajak ini diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujar Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB [Produk Domestik Bruto] sebesar Rp700 triliun,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.***
Artikel Rekomendasi