PR CIANJUR – Selaras dengan diberlakukannya keringanan pajak PPnBM-DTP, untuk kendaraan bermotor, terjadi peningkatan penjualan.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) diberlakukan semenjak bulan Maret 2021. Semenjak diberlakukan, ada peningkatan sebesar 150 persen penjualan kendaraan bermotor roda empat.
Pemerintah melakukan kebijakan keringanan pajak tersebut untuk kendaraan roda empat ukuran 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 cc hingga ke 2.500 cc. Hal ini diperlukan untuk mengerek roda ekonomi di sektor otomotif.
Baca Juga: Ini Kata PP Muhammadiyah tentang Terorisme yang Seakan Sulit Diatasi di Indonesia
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Setkab, Jumat 2 April 2021.
Bagi kendaraan di bawah kapasitas mesin 1.500cc kategori mobil sedan dan ukuran 4x2, fasilitas potongan PPnBM-DTP akan berlaku sebesar 100 persen untuk bulan April sampai Mei 2021. Selanjutnya, 50 persen di bulan Juni hingga Agustus, dan 25 persen di bulan September sampai Desember 2021.
Selanjutnya, diskon PPnBM-DTP ini berlaku untuk kendaraan ukuran 4x2 dengan kapasitas ukuran mesin di atas 1.500cc hingga 2.500cc. Tarif pajak PPnBM-DTP akan diberikan sebesar 50 persen dari tarif semestinya di periode April hingga Agustus, lalu 25 persen dari bulan September hingga Desember 2021.
Lebih lanjut, bagi kendaraan ukuran 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500cc hingga 2.500cc, diskon PPnBM-DTP ini akan diberikan sebesar 25 persen dari tarif semestinya dan diberikan di bulan April hingga Agustus. Seterusnya, diskon pajak ini akan diberikan sebesar 12,5 persen di periode bulan September hingga Desember 2021.
Artikel Rekomendasi