Wacana SIM C Menjadi 3 Golongan, Seperti Ini Pembagian Kategorinya

- 20 November 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /Prfmnews.id/PRFM News

PR CIANJUR - Wacana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C akan segera diterapkan di wilayah hukum Indonesia.

Diketahui bahwa penggolongan SIM C ini rencananya akan dibagi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin motor.

Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.

Baca Juga: KSP Sebut Masalah Pengangguran di Indonesia Akan Diatasi Oleh UU Cipta Kerja

Nantinya akan dibuat SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya", lantas apa landasan penggolongan SIM C?

Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x