KSP Sebut Masalah Pengangguran di Indonesia Akan Diatasi Oleh UU Cipta Kerja

- 20 November 2020, 08:36 WIB
Ilustrasi pekerjaan.
Ilustrasi pekerjaan. /doc. ntaskmanager.com

PR CIANJUR - Masalah kesulitan lapangan pekerjaan menjadi hal yang sudah lama dialami para pencari kerja di Indonesia.

Pemerintah berupaya mengatasinya dengan merancang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pada perjalanannya, pengesahan undang-undang ini mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Ditengah Kritikan, Anies Dapat Pujian dari Rekan Indonesia Terkait Kinerja Pemprov DKI Atasi Pandemi

Namun tak sedikit pula masyarakat yang mengapresiasi pemerintah karena telah menerapkan aturan ini.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Garhal Adian mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan solusi masalah pengangguran di Indonesia.

Tambahnya, dalam UU Cipta Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen mempermudah lapangan kerja, seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com pada artikel "UU Cipta Kerja Jadi Solusi Masalah Pengangguran, KSP: Presiden Berkomitmen Permudah Lapangan Kerja".

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, 83 Kepala Daerah Diberi Teguran

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja," ujar Donny dalam acara KSP Mendengar di Medan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x