Wacana SIM C Menjadi 3 Golongan, Seperti Ini Pembagian Kategorinya

- 20 November 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /Prfmnews.id/PRFM News

Sedangkan bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan terkait penerbitan SIM yang sudah menggolongkan jenis SIM C. Terdapat penjelasan terkait pembagian SIM beserta biaya pembuatannya.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Tudingan 'IDI Kacung WHO'

Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.

Sedangkan bila dilihat dari maksuk penggolongan ini ialah sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan seseorang dalam mengendarai motor. Pasalnya, saat mengendari motor dengan mesin dan dimensi kecil, akan berbeda saat berkendara dengan moge.

Baca Juga: PDKT dengan Sejarah, Mata Pelajaran yang Katanya Sangat Membosankan

Hal ini juga untuk menguji kemampuan seseorang saat akan mengendari motor. Pasalnya pengendara akan di uji kemampuannya saat mengajukan pembuatan SIM.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini