Baca Juga: Ditengah Kritikan, Anies Dapat Pujian dari Rekan Indonesia Terkait Kinerja Pemprov DKI Atasi Pandemi
Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi, :
1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, 83 Kepala Daerah Diberi Teguran
Sementara wacana yang berhembus saat ini, penggolongan SIM C tiga jenis, yaitu
diwacanakan ada tiga golongan SIM C. Di antaranya adalah:
- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Artikel Rekomendasi