Ujian Nasional dan Kesetaraan Ditiadakan, Dispendik: Ada Parameter Sendiri Terkait Ukuran Kelulusan SMA/SMK

- 4 Februari 2021, 21:32 WIB
Siswa belajar bersama saat menanti pergantian jadwal gelombang kedua Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA Negeri 1 Salatiga, Senin 1 April 2019.
Siswa belajar bersama saat menanti pergantian jadwal gelombang kedua Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA Negeri 1 Salatiga, Senin 1 April 2019. /ANTARA/

PR CIANJUR - Kasus Covid-19 yang terus mengalami kenaikan, terus berdampak ke sejumlah aspek kehidulan, salah satunya dunia pendidikan.

Hingga saat ini para siswa masih menerapkan program pembelajaran jarak jauh.

Pemerintah belum memperbolehkan pembelajaran secara tatap muka, mengingat semakin kritisnya kondisi di Indonesia akibat Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Aktris Hollywood Emma Stone Melakukan Terapi Mental dengan Menulis

Pembelajaran tatap layar merupakan upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Apalagi siswa dinilai rawan terkena virus corona.

Akibat situasi yang semakin darurat, Menteri Kementerian dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur dari Antara.

Adapun parameter kelulusannya dinilai dari nilai rapor dari awal sampai akhir semester, yang meliputi nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

Baca Juga: Aston Villa Vs West Ham, ‘Lord’ Jesse Lingard Telah Kembali dan Menjadi Man of The Match!

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan tinggi.

Penilaian terhadap siswa bersifat otentik, artinya tidak dilihat dari nilai akhir saja, namun dari proses siswa selama mengikuti pembelajaran luring atau daring.

Catatan portofolio menjadi alternatif penilaian terhadap siswa yang dapat dilihat dari prestasi dan penugasan.

Baca Juga: Jelang Tottenham Hotspurs vs Chelsea, Ini yang Diucapkan Jose Mourinho Kepada Thomas Tuchel

Ditiadakannya Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi. 

Dia mengatakan tak masalah jika UN ditiadakan, karena kelulusan tidak ditentukan oleh nilai ujian nasional.

“Ada parameter sendiri sekarang ini terkait ukuran kelulusan siswa SMA/SMK,” ujar Wahyudi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Kamis 4 Februari 2021: Al Adalah Cinta Sejatinya Andin

Penilaian ditentukan oleh nilai rapor selama mengikutip proses pembelajaran, ditambah oleh nilai praktik, sikap dan pengetahuan.

Catatan portofolio setiap siswa selama mengikuti memberikan penilaian baik luring atau daring, akan membantu memberikan penilaian akhir dan evaluasi.

“Khusus di Jatim, ukuran kelulusan sudah dilakukan karena seluruh SMA dan SMK sudah melakukan USP berstandar komputer dan smartphone serta ujian praktik,” ucap Wahyudi.

Baca Juga: ShopeePay Tangkap Antusiasme Masyarakat Bayar Tagihan Online Selama 2020

Meskipun dalam praktiknya pembelajaran daring seringkali terkendala, mulai dari masalah jaringan, kuota yang terbatas, namun hal itu terpaksa dilakukan karena pandemi Covid-19 makin merebak.

Ditiadakannya ujian nasional diterima baik oleh masyarakat atau siswa. Sebagian besar siswa tidak keberatan jika UN ditiadakan. 

Meskipun UN merupakan salah satu tolak ukur dalam penilaian dan untuk mengetahui keberhasilan siswa.

Baca Juga: 7 Masalah Mata yang Kerap Dialami Berbagai Kelompok Usia, Ketahui Penyebabnya Berikut

Namun semuanya kembali lagi pada keputusan Mendikbud dan situasi sulit saat.

“Tentu, dengan ditiadakannya Ujian Nasional, maka dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi akan ikut menyesuaikan,” tutup Wahyudi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x