Tujuh Mahasiswa Aceh Kembalikan Uang Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

- 3 Maret 2022, 20:05 WIB
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Ist)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Ist) /

 

JENDELA CIANJUR - Tujuh mahasiswa di Aceh mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp16,3 Juta. Pengembalian tersebut sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 sebesar Rp16,3 juta.

Kasus itu kini tengah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan tujuh mahasiswa tersebut mengembalikannya melalui posko yang dibentuk Unit III Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Baca Juga: 2 Minggu Lagi Presiden Joko Widodo Umumkan Kepala Otorita IKN, Siapakah Dia?

"Total kerugian negara yang dikembalikan tujuh mahasiswa penerima beasiswa tersebut sebanyak Rp16,3 juta. Uang beasiswa tersebut dikembalikan, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh," beber Kombes Pol Winardy, Kamis 3 Maret 2022.

Winardy mengatakan hingga saat ini sudah 61 mahasiswa yang mengembalikan uang beasiswa yang sebelumnya mereka terima. Dengan total mencapai Rp729,79 juta.

Polda Aceh pun masih memberikan kesempatan kepada mereka yang menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x