Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Baca Juga: Digandeng Mesra Gadis di Paris, Ariel Disangka Punya Pacar Baru
Kombes Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara.
Namun, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," terangnya.
Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Surya Paloh : Sebelum Sampai, Game is Over
Bahkan Polda Aceh sampai membuka posko khusus pengembalian uang beasiswa dibawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," kata Kombes Winardy. ***
Artikel Rekomendasi