Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Bali Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Baru Seberat 1,9 Gram

- 26 Januari 2021, 20:09 WIB
Syiva selebgram asal Jakarta ditangkap di Bali atas kepemilikan narkoba.
Syiva selebgram asal Jakarta ditangkap di Bali atas kepemilikan narkoba. /PMJ News/

PR CIANJUR - Narkoba merupakan obat-obatan terlarang yang dapat membuat penggunanya kecanduan hingga hilang akal.

Dalam peraturan perundang-undangan, baik pembeli yang mengonsumsi, menjual atau oknum mengedarkan dapat masuk ranah hukum.

 

Upaya pemberantasan narkoba sudah menjadi aktivitas rutin pihak kepolisian.

Baca Juga: Populasi Sapi Pasundan Varietas Lokal Jawa Barat Terancam, Alih Fungsi Lahan Jadi Penyebab Utama

Meski begitu tetap saja masih banyak kasus yang melibatkan artis, remaja, dewasa hingga selegram seperti yang terjadi di Bali baru-baru ini.

Polresta Denpasar, Bali menangkap seorang selegram asal Jakarta bernama Syiva, bersama dengan tiga temannya Johki, Ravee, dan Allyssa karena menggunakan narkoba jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

 

“Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followers-nya 1 juta lebih. Kenapa menjadi kasus menonjol karena dia seharusnya menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x