HATI-HATI! Hina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun, Arteria Dahlan Ingin RKUHP Segera Disahkan

- 16 Juni 2022, 14:50 WIB
Arteria Dahlan ingin RKUHP segera disahkan meski salah satu pasalnya menjadi sorotan masyarakat soal penghinaan pemerintah dipenjara 4 tahun.
Arteria Dahlan ingin RKUHP segera disahkan meski salah satu pasalnya menjadi sorotan masyarakat soal penghinaan pemerintah dipenjara 4 tahun. /Tangkapan layar/kanal YouTube Najwa Shihab/

 

JENDELA CIANJUR - Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP). Meski begitu, pengesahan RKUHP yang dikabarkan akan disahkan pada Juli 2022 itu menuai sorotan.

Pasalnya, dalam RKUHP tersebut ada pasal yang dianggap akan bisa menjerat masyarakat dengan hukuman empat tahun penjara jika melakukan penghinaan kepada pemerintah.

Bahkan, sejumlah anggota DPR berharap agar RKUHP tersebut segera disahkan. Salah satu anggota DPR yang menginginkan percepatan pengesahan tersebut adalah politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. 

Alasan Arteria Dahlan jika RKUHP itu untuk secepatnya disahkan karena RKUHP dianggap beradab dan tetap humanis. 

Baca Juga: Pengguna Sepeda Motor Pakai Sandal Ditilang? Begini Penjelasan Kakorlantas Polri

RKUHP tersebut, ujar dia, sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu. 

Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR itu itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x