Syarat dan Cara Dapatkan BPUM 2021, Cek Penerimanya pada Link eform.bri.go.id/bpum

7 Maret 2021, 21:08 WIB
Kabar Baik, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapatkan Bansos BLT UMKM 2021, Segera Login eform.bri.co.id/bpum./* /Tangkapan Layar https://eform.bri.co.id/bpum

PR CIANJUR - Untuk bisa dapatkan bansos 2021 berupa BPUM 2021 dari Kemensos yang data penerimanya bisa dilihat di link eform.bri.co.id/bpum, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Perlu diketahui bahwa Kemensos dalam menyalurkan bansos 2021 salah satunya BPUM 2021 memiliki syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum nama penerimanya terdaftar pada Eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum.

Agar menjadi penerima bansos 2021 dari Kemensos yakniBPUM 2021 , Anda harus sejumlah langkah sebelum nama Anda tercantum sebagai penerima pada link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Resep Sederhana Kue Atta Cokelat yang Bisa Anda Nikmati Akhir Pekan Ini

Saat Anda login di link eform.bri.co.id/bpum yang merupakan laman resmi dari Eform BRI, NIK KTP harus terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 .

Para penerima BPUM 2021 terlebih dahulu sudah terdaftar sebagai penerima, sehingga ketika login di eform.beri.co.id/bpum, namanya tertera sebagai penerima bansos tersebut.

Keputusan melanjutkan BPUM 2021 disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Derby Manchester, Pep Guardiola : MU Klub Top Sepanjang Masa

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) selaku pengelola BPUM 2021 , sebelumnya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Dengan jumlah anggaran tersebut, Kemenkop UKM menargetkan 12 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan BPUM 2021 .

Menteri Koperasi dan UKM,Teten Masduki menuturkan, penyaluran BPUM 2021 pada 2021 akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah.

Baca Juga: Cara Aman dan Sehat Jalani Diet dengan Mengonsumsi Makanan yang Mengandung Vitamin E

Selain itu, pihaknya juga akan memprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan BPUM 2021 .

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan BPUM 2021, akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Dengan begitu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro, berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk modal pengembangan usahanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar BPUM 2021 , sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).

Baca Juga: Selain Kandungan Serat yang Tinggi, Sayuran Hijau Kaya Manfaat Salah Satunya untuk Kesehatan Tulang

Syarat DaftarBPUM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Ramalan Karier 12 Zodiak, Minggu 7 Maret 2021: Gemini, Jangan Terlalu Cepat Ambil Keputusan

5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.

Syarat Dokumen

1. Surat Keterangan Usaha (SKU).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Baca Juga: Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin Tersisih di Babak Perempat Final dalam Ajang Swiss Open 2021

5. Bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Cara Daftar BPUM BLT UMKM

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Sering Gunakan Produk Kecantikan? Berikut Manfaat dan Perbedaan AHA vs BHA

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler