Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Hartarto: Perpanjang Subsidi Bunga KUR di 2021

- 1 Januari 2021, 09:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official/

PR CIANJUR - Pandemi yang belum mereda akibat dari penyebaran virus Covid-19 membuat roda perekonomian masyarakat ikut terpengaruh.

Hantaman pandemi Covid-19 membuat pemerintah berupaya untuk tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat menggerakan roda perekonomian.

Upaya pemulihan ekonomi nasional paska Covid-19 ditunjukan pemerintah yang akan terus memacu penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai upaya mendorong dan mengembangkan UMKM agar dapat membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Baca Juga: Jalur Puncak Cianjur Ditutup, Polisi: Warga yang Tinggal di Puncak-Cipanas Dapat Melintas

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk KUR Tahun 2021.

Penyaluran KUR di 2020 digelar pada rapat untuk mengevaluasi dan memutuskan kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan KUR di 2021.

Pemerintah akan meningkatkan plafon KUR di 2021 menjadi sebesar Rp253 triliun.

Angka tersebut meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp220 triliun.

Baca Juga: 4 Keuntungan Positif dari Sikap Pesimis

Peningkatan tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM.

“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai rakor yang diadakan secara virtual tersebut, Jakarta, Senin (28/12).

Pemerintah juga memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama 6 bulan.

Di Tengah Pandemi, Penyaluran KUR Tetap Baik dengan NPL Terjaga Rendah

Pada triwulan II 2020, perekonomian Indonesia telah melewati posisi dengan kontraksi terdalam yaitu sebesar -5,32% (yoy).

Baca Juga: FPI Dibubarkan, PP Muhammadiyah: Pemerintah Menegakkan Hukum dan Peraturan

Kondisi ini berdampak pada penyaluran KUR yang sempat mengalami perlambatan.

Di triwulan III/2020 dan terlihat pada November 2020, penyaluran KUR berangsur membaik, realisasi penyaluran per bulan sebesar Rp23,9 triliun.

Penyaluran ini bahkan lebih baik dibandingkan dengan periode normal, sebelum pandemi, pada Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp19,2 triliun.

Hingga 21 Desember 2020, penyaluran KUR tercatat sebesar Rp188,11 triliun, atau sekitar 99% dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun.

KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%.

Baca Juga: Covid-19 Ubah Pola Wisata, Peneliti Turisme Ungkap Gaya Liburan Warga Korea Selatan Saat Pandemi

Kinerja yang membaik tersebut juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3% dibandingkan 2019 yang sebesar 52%.

Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26% pada 2019 menjadi 30% pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2% menjadi 10,7%.

“Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%," ujar Airlangga Hartarto

Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro.

Baca Juga: Hyundai Siap Produksi Mobil Listrik Tahun 2021, Jabar Akan Jadi Pengguna Pertama di Tanah Air

KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.

Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:

a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.

b. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.

c. Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kabar Golkar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah