FPI Dibubarkan, PP Muhammadiyah: Pemerintah Menegakkan Hukum dan Peraturan

- 31 Desember 2020, 15:10 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /Twitter/@Abe_Mukti./

PR CIANJUR – Berbagai tanggapan datang dari berbagai pihak terkait pelarangan dan pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Salah satunya datang dari organisasi masyarakat keislaman Muhammadiyah. Organisasi yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan dan memiliki kantor pusat di Yogyakarta menanggapi pelarangan FPI.

Melalui Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mereka meminta masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi pembubaran FPI.

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI, Trans TV, dan MNC TV Hari Ini Kamis, 31 Desember 2020

“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang Dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Rabu, 30 Desember 2020.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, Abdul Mu’ti melanjutkan pelarangan FPI karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas sudah habis masa berlakunya.

“Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya,” ucap Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 31 Desember 2020 Dari Pisces hingga Aries

Abdul Mu’ti memaparkan lebih jelasnya bahwa pemerintah berlaku adil. Artinya, jangan hanya kepada FPI saja. Namun, ormas lain yang tidak memiliki SKT atau meresahkan masyarakat harus ditindak tegas pula.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x