BLT Anak Balita, Begini Cara Mendapatkannya

- 27 Januari 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi balita dan ibunya.
Ilustrasi balita dan ibunya. /Pixabay

PR CIANJUR - Pemerintah pada tahun 2021 ini memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak balita.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menggelontorkan BLT untuk masyarakat yang tergolong dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemensos memberikan bantuan untuk keluarga kurang mampu ini dengan jumlah Rp900 ribu hingga Rp3 juta selama satu tahun.

Baca Juga: Vokasi UI Luncurkan Prodi Bisnis Kreatif, Berharap Gen Z Ciptakan Usaha Rintisan Penuhi Kebutuhan Industri

BLT tersebut ditujukan untuk ibu hamil dan balita yang tergolong dalam PKH.

Bantuan ini juga dimaksudkan untuk upaya mencegah terjadinya stunting sejak dini.

Pada tahun 2021, PHK akan dialokasikan kepada 10 juta keluarga sebagai bantuan untuk memenuhi dasar kesehatan ibu hamil serta anak usia 0-6 tahun.

Selama satu tahun bantuan ini akan diberikan dalam empat tahap yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober dan akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara diantaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Dalam satu keluarga pemerintah akan membatasi penerima bantuan dimana maksimal hanya empat orang.

Baca Juga: Pendamping PKH Ditangkap di Cianjur Usai Diduga Makan Uang Bansos Milik KPM, Terancam 15 Tahun Penjara

Penerima PKH terdiri dari Dua komponen dimana komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas dan komponen bantuan pendudukan keluarga PHK untuk anak usia sekolah dari SD sampai SMA

Untuk menerima bansos PKH terdapat dua syarat yaitu terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Rabu, 27 Januari 2021: Lagi-lagi Andin Marah Kepada Al

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Arsenal Menang Atas Southampton Dengan Skor 1-3, Ini Komentar Mikel Arteta

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Tasikmalaya pada artikel 'Cek Syarat dan Cara Pendaftaran BLT PKH Bagi Ibu Hamil, Balita dan Anak Sekolah', berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

Baca Juga: Manfaat Puasa Ayyamul Bidh bagi Umat Islam, Jauhkan Diri dari Maksiat hingga Dapat Tempat di Surga

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Apabila telah memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditentukan untuk penerima BLT PKH maka bisa melakukan pendaftaran dengan alur berikut :

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Sinopsis Anime Attack on Titan Shingeki no Kyojin Episode 7: Kali Ini Marley Digempur Habis!

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Peluang Guru Honorer untuk Jadi Guru PNS di Cianjur Semakin Terbuka, Asal Penuhi Salah Satu Syarat Berikut

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***(Andrian Rochmansyah Pratama/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah