4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.
Baca Juga: Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Melalui Link Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Link Video Syur 14 Detik Mirip Gabriella Larasati Tersebar di Telegram, Warganet Serbu Instagram-nya
Artikel Rekomendasi