BESOK, Ribuan Buruh Akan Unjuk Rasa di Kemenaker dan Jamsostek, Tolak Aturan JHT

- 15 Februari 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi Buruh melakukan aksi unjuk rasa. Ribuan buruh akan berunjuk rasa pada Rabu, 16 Februari besok, menolak aturan baru JHT.
Ilustrasi Buruh melakukan aksi unjuk rasa. Ribuan buruh akan berunjuk rasa pada Rabu, 16 Februari besok, menolak aturan baru JHT. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

JENDELA CIANJUR - Buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek), aksi unjuk rasa akan dipusatkan di dua tempat, yaitu Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek pada Rabu, 16 Februari 2021, besok.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, aksi tersebut akan diikuti ribuan orang buruh.

Baca Juga: Waduh! PPKM Level 3 Kota Bandung Perketat Prokes di Pasar Tradisional

"Aksi digelar untuk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," katanya, seperti dilansir Jendela Cianjur dari Antara, Selasa, 15 Februari 2022.

Said Iqbal mengatakan aturan tentang JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun sangat merugikan.

Said Iqbal mengatakan, sejatinya jika dalam kondisi normal, aksi bisa diikuti jauh lebih banyak peserta.

Baca Juga: Koboi Pondok Indah yang Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan Akhirnya Diringkus Polisi

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x