2. KTP
3. NIK (untuk wajib pajak orang pribadi)
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email (yang terdaftar pada sistem informasi DJP)
6. Nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. EFIN (Electronic Filling Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan.
Baca Juga: Tumbangkan Genoa 2-0, AC Milan Geser Inter di Puncak Klasemen Liga Italia!
Layanan Kring Pajak bisa diakses melalui nomor telepon 1500200 atau saluran live chat Kring Pajak pada www.pajak.go.id.
Pelayanan diberikan pada hari dan jam kerja, (Senin - Selasa, pukul 08:00-16:00 WIB).
Baca Juga: Kabar Mundur dari Ikatan Cinta Menggema, Ini Pesan Arya Saloka untuk Baby Askara, Bikin Merinding!
Artikel Rekomendasi