2. Melalui KPP Terdaftar
Wajib pajak juga dapat mengajukan aktivasi status NPWP Non Efektif dengan mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.
Permohonan bisa disampaikan dengan cara:
1. Secara Langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP
2. Dikirimkan via ppos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Formulir pengaktifan kembali wajib pajak Non Efektif dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id.
Itu dia cara aktivasi NPWP Non Efektif. Bagaimana, mudah bukan?***
Artikel Rekomendasi