Apa Bedanya IRTP, P-IRT, dan SPP-IRT? Pelaku UMKM Pangan Wajib Tahu, Ini Dia

- 17 April 2022, 11:31 WIB
Produk unggulan UMKM Jabar. Pelaku UMKM, khususnya yang  bergerak di sektor industri rumah tangga (IRT) wajib tahu perbedaan istilah ini.
Produk unggulan UMKM Jabar. Pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor industri rumah tangga (IRT) wajib tahu perbedaan istilah ini. /Dok. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar

JENDELA CIANJUR - Untuk para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang basis produksinya adalah olahan pangan. Ada beberapa istilah pangan dalam industri rumah tangga.

Tentu saja hal ini harus diketahui, agar tidak salah dalam mengategorikan jenis olahan yang diproduksinya.

Dilansir Jendel Cianjur dari akun instagram @bpom_ri, istilah pangan industri yang ada dalam industri rumah tangga, adalah:

Baca Juga: 5 Tips Cara Mendidik Anak Sesuai Zaman, Peran Ayah Sangat Penting, Ini Sebabnya

1. IRTP adalah Industi Rumah Tangga Pangan, artinya perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

2. P-IRT adalah Pangan Industri Rumat Tangga, artinya pangan hasil olahan produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan memiliki label sendiri.

Baca Juga: Disebut Mundur, Arya Saloka dari Ikatan Cinta, Netizen Ramai : Kaya Bikin Wasiat Aja!

3. SPP-IRT adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, artinya jaminan tertulis yang dimiliki oleh IRTP dari pemerintah setempat baik bupati ataupun walikota. SPP-IRT digunakan sebagai bentuk legalitas dalam mendistribusikan hasil olahan.

4. Nomor P-IRT adalah Nomor Pangan Industri Rumah Tangga, artinya nomor pangan IRTP yang tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label IRTP. Nomor P-IRT memiliki angka minimal 15 digit.

Baca Juga: Penyerangan Tentara Israel ke Masjid Al Aqsa Dikecam IKADI, Ajak Umat Islam Indonesia Gelar Qunut Nazilah

Setelah, mengenal istilah dalam pangan industri rumah tangga, maka selanjutnya adalah mengetahui pangan apa saja yang termasuk dalam kategori P-IRT:

1. Jenis pangan olahan daging kering, contoh abon sapi

2. Hasil olahan perikanan, contoh kripik ikan

3. Hasil olahan unggas dan telur, contoh abon ayam dan telur asin

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 17 April 2022, Pesawat Aldebaran Hilang Kontak, Andin Panik dan Situasi Mencekam!

4. Hasil olahan buah, sayur dan rumput laut contoh kripik nangka, kripik bayam dan dodol rumput laut

5. Tepung dan hasil olahannya contoh makanan ringan dan aneka snack

6. Minyak, contoh minyak kelapa

7. Gula, kembang gula dan coklat contoh aneka sirup, gula merah dan coklat batangan

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Perum Bulog, untuk Lulusan D3 Sampai S1, Ada Banyak Formasi

8. Kopi dan teh kering, contoh kopi bukuk dan serbuk teh

9. Bumbu dan rempah, contoh tauco kecap dan aneka bumbu kering

10. Bumbu serbuk dan botanikal, contoh serbuk minuman jahe

11. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi contoh kacang bawang

Baca Juga: Joshua Pacio Cari Lawan Tanding Pertahankan Gelar ONE Championship

Nah, itu dia istilah dalam pangan industri rumah tangga dan sejumlah pangan yang termasuk dalam kategori P-IRT.

Sudah tidak pusing lagi untuk mengenal dan membedakan kategorinya?***

 

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah