13 Ruas Jalan di Jakarta Ini Masih Berlakukan Aturan Ganjil Genap, PPKM 8-14 Maret 2022

- 10 Maret 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi jalanan di Jakarta. 13 ruas jalan ini kembali berlakukan aturan ganjil genap pada periode PPKM level 2.
Ilustrasi jalanan di Jakarta. 13 ruas jalan ini kembali berlakukan aturan ganjil genap pada periode PPKM level 2. /Pixabay/ Sopan Sopian/

JENDELA CIANJUR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap di 13 ruas jalan ini.

 

Aturan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua pada tanggal 8-14 Maret 2022.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap yang diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Tiket Mudik Kereta Api Bisa Dipesan yang 30 Hari Sebelum Idul Fitri

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00.

Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sedangkan tiga lokasi wisata yakni Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga masih tetap sama, tidak ada pemberlakuan ganjil genap.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Menang, Beckham Putra : Senang Bisa Balas Dendam!

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah