PR CIANJUR - Kebijakan lockdown diterapkan beberapa negara untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Aturan lockdown membuat warga negara atau kota ditempat tersebut harus tetap berada didalam rumahnya.
Meski terkenal patuh aturan, ternyata ada saja warga luar negeri yang membandel untuk tetap keluar rumah.
Baca Juga: Baru Selesai Ketuk Palu, Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti bersama 2021
Denda yang diterapkan otoritas setempat tidak main-main nominalnya, tetap saja ada warga yang tak mengindahkan.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya "Langgar Aturan Lockdown, Turis Asal Amerika ini Kena Denda Hingga Rp 8 Miliar".
Salah satunya seperti yang dialami oleh warga dari Kentucky Amerika Serikat bernama John Pennington ini.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Carscoop, Pennigton dikenai denda oleh otoritas pemerintah Kanada hingga 569 ribu dolar (setara dengan Rp 8 miliar).
Jika tidak mau membayar denda tersebut, pria ini harus mendekam di tahanan selama 6 bulan.
Artikel Rekomendasi