Anies Ajak Daerah Penyangga DKI Jakarta Untuk Sinkron Soal PSBB, Bekasi Masih Tunduk Gubernur Jabar

- 11 September 2020, 14:26 WIB
ILUSTRASI // PSBB DKI Jakarta.
ILUSTRASI // PSBB DKI Jakarta. /Panjiarista/PIXABAY

PR CIANJUR - Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta pada 14 September 2020 nanti membutuhkan dukungan dari beberapa daerah penyangga Ibu Kota.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan berupaya agar daerah penyangga DKI Jakarta untuk sinkron berlakukan PSBB total.

Seperti diketahui bahwa Gubernur Jakarta mengundang rapat Gubernur Jabar, Gubernur Banten kemudian Wali kota Bekasi, Bupati Bekasi, Wali kota Bogor, Bupati Bogor, Wali kota Depok, Bupati Tangerang, Wali kota Tangerang, dan Wali kota Tangsel.

Baca Juga: Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apindo: Pukul Ekonomi Dalam Degeri, Buntutnya PHK Massal

Gubernur DKI Jakarta itu mengajak peserta rapat untuk mensinkronasi pelaksanaan PSBB total di Jakarta, dengan daerah-daerah tersebut

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya "Tak Mempan Diajak Anies Soal PSBB Total, Kabupaten Bekasi Tetap Patuh ke Gubernur Jabar", kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar penuh yang diterapkan DKI Jakarta tidak berlaku di Kabupaten Bekasi.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyatakan wilayahnya masih akan menerapkan pembatasan secara proporsional.

Juru Bicara GTPP Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyatakan, pihaknya masih mengikuti PSBB proporsional sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep. 476-Hukham/2020 tentang penerapan PSBB Proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, sejak 1 September sampai dengan 29 September 2020 mendatang.

Menurut Alamsyah, hingga kini tidak ada perubahan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rencana perubahan skema pencegahan penyebaran covid-19.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x