Jangan Khawatir, Korban PHK Bisa Dapat Subsidi Gaji Juga, Berikut Syaratnya

- 11 September 2020, 18:19 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /TransferWise

PR CIANJUR - Gencarnya pemerintah memberikan bantuan untuk para pekerja swasta lewat progran Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi angin segar di masa pandemi Covid-19 bagi penerimanya.

Program yang juga dikenal dengan sebutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji ini akan diberikan bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pendapatan kurang dari Rp5 juta.

Sudah ada sekitar 14,5 juta data calon penerima BLT subsidi upah Rp 1,2 juta yang diterima pihak BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 8 September 2020. Jika pekerja telah memasukkan data yang tepat dan memenuhi kualifikasi mendapat bantuan, bisa dipastikan pekerja tersebut mendapat bantuan.

Baca Juga: Amazon Buka Lowongan Kerja, Gaji Terendah Rp220.500 per Jam, Tertinggi Dapat Rp2,2 Miliar Sebulan

Banyak yang beranggapan bahwa bantuan tersebut tidak dapat dirasakan oleh para pekerja yang kini telah menjadi korban PHK perusahaannya. Apalagi, banyak korban PHK yang sebelumnya adalah peserta aktif BP Jamsostek.

Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel "WOW, Korban PHK Bisa Daftar BLT Subsidi Gaji Atau Upah Rp 1,2 Juta, Begini Caranya", BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi untuk masalah ini dengan kebijakan bahwa korban PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT subsidi upah atau gaji.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu yarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini