PR CIANJUR - Pembahasan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2021 baru saja selesai diputuskan.
Telah disepakati dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB, kesepakatan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Memuncak, Komnas HAM: Pilkada Penting, Namun Harus Perhatikan Kesehatan Publik
Sebagaimana diberitakan Wartaekonomi.co.id dalam artikel, "Baru Disahkan, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021".
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi, cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," papar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/9/2020).
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ;
Januari
1 Januari 2021 : Tahun Baru 2021
Artikel Rekomendasi